Plt. Bupati Padang Lawas Sampaikan Dokumen Ranperda P-APBD TA 2022 Pada Rapat Paripurna Dengan DPRD

Padang Lawas, artapolri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rencana Anggaran Belanja Daerah tentang Perubahan Anggaran Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Kabupaten Padang Lawas bertempat di ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas Jalan Karya Pembangunan Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kamis (29/09/2022).

Ketua DPRD Padang Lawas, Amran Pikal Siregar, S.Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Palas, Irsan Bangun, SE beserta Wakil Ketua II DPRD, Sahrun Hasibuan dan seluruh Anggota DPRD yang hadir, memimpin Rapat Paripurna tersebut.

Plt. Bupati Padang Lawas, drg.H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt.,MM.,M.Si dalam sambutannya mengatakan proses Penyusunan Ranperda P-APBD TA 2022 ini, setelah menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan DPRD Padang Lawas pada tanggal 23 September 2022.

Dengan terlaksananya mekanisme ini merupakan wujud kepedulian dan kerja keras bersama Pemda dan DPRD dalam mengimplementasikan regulasi peraturan pemerintah, terutama dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah demi mencapai tujuan visi dan misi pembangunan yang tertuang pada dokumen perencanaan Kabupaten Padang Lawas.

Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam penyusunan APBD Penganggaran Pengeluaran Daerah harus sesuai dengan kepastian dana yang tersedia atas penerimaan daerah.

Memperhatikan ketentuan dimaksud Ranperda tentang P-APBD Tahun 2022 telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang berdasarkan informasi resmi pada website Kemenkeu RI perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022.
Langkah tersebut telah sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Ranperda tentang P-APBD TA 2022 tersebut juga disusun secara elektronik dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan melalui penggunaan aplikasi perencanaan dan keuangan nasional terbaru yakni sistem informasi pemerintah daerah berdasarkan amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Daerah,” terang Plt. Bupati, AZP.

Dalam Ranperda P-APBD TA 2022 tetap memperhatikan prioritas program kegiatan dan sub kegiatan masing – masing perangkat daerah yang telah berpedoman pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Kapolres Padang Lawas, AKBP. Indra Yanitra Irawan, SIK.,M.Si, Kajari Palas, Teuku Herizal,SH.,MH, Pabung Kodim 0212 TS, Kapten. Arh. Saleh Hasibuan, perwakilan Pengadilan Negeri Sibuhuan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para pimpinan OPD, Kabag dan Camat se-kabupaten Padang Lawas.

Penulis : YW. Manalu

Mungkin Anda Menyukai