Terkait Penangguhan 2 Tersangka Dan Pinjam Pakai BB Excavator, SAMPAL Unjuk Rasa di Depan Kantor PN Sibuhuan

Padang Lawas, wartapolri.com – Organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Padang Lawas (SAMPAL) melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan terkait adanya kejanggalan dengan kasus penangguhan 2 tersangka dan pinjam pakai Barang Bukti (BB) Excavator, Senin (29/8/2022).

Dalam orasinya SAMPAL meminta agar Kepala PN Sibuhuan di ganti karena PN Sibuhuan menangguhkan 2 orang terdakwa berinisial JT dan JS dalam pembukaan jalan Suaka Margasatwa (SM) Barumun dan BB Excavator, dan ini merupakan penyalahgunaan wewenang.

“Terdakwa JT dan JS disangkakan pasal 19 ayat (1) jo pasal 40 ayat (1) dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” tutur Freddi selaku panitia orasi.

Lanjut Freddi, dalam peraturan tersebut dikatakan barang siapa yang menyebabkan perubahan keutuhan suaka alam menjadi tanggung jawab aparat untuk memberikan sangsi, namun JT malah di berikan penangguhan penahanan oleh pihak PN Sibuhuan.

SAMPAL akhirnya memberikan pernyataan sikap tidak menerima penetapan yang dikeluarkan PN Sibuhuan atas pinjam pakai Barang Bukti dua unit Excavator terhadap RHS yang diduga kuat sebagai pemilik.

“Kami tegaskan tidak menerima pinjam pakai Barang Bukti terhadap Rudi Hartono sebab kami menduga ini adalah langkah untuk menghilangkan barang bukti dari perkara ini,” ungkap Freddi.

Adapun tiga tuntutan SAMPAL yang disampaikan lewat orasinya di depan Pengadilan Negeri Sibuhuan, yakni:
1. Meminta PN Sibuhuan untuk mempertimbangkan Surat Penetapan atas dugaan terdakwa JT yang ditangguhkan penahanannya dengan dalil terdakwa beralasan, diduga majelis hakim telah melanggar pasal 21 ayat (4) KUHP.
2. Meminta PN Sibuhuan untuk mencabut surat penetapan terkait pinjam pakai Barang Bukti kepada Rudi Hartono yang kami duga langkah untuk menghilangkan Barang Bukti terhadap dugaan pidana konservasi sumberdaya alam yang berlokasi di Suaka Margasatwa Barumun.
3. Meminta Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk mengundurkan diri karena tidak mampu menjalankan motto dan visi misi daripada insititusi PN Sibuhuan Kelas II A.

Hal tersebut ditanggapi oleh Ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro, SH. MH melalui Humas, Zaldy Dharmawan Putra, SH awak media, mengatakan akan menyampaikan orasi dari SAMPAL, terkait telah diterima dan ditanggapi langsung oleh Ketua PN Sibuhuan.

Humas PN Sibuhuan, Zaldy berpendapat mengenai penetapan pemilik ataupun siapa yang dijadikan tersangka, itu wewenang penyidik, PN Sibuhuan hanya berwenang menerima perkara yang dilimpahkan oleh JPU untuk di sidangkan di Pengadilan.

Zaldy juga mengatakan, hak yang sama diberikan kepada terdakwa atau kepada penasehat hukumnya untuk membela diri dari dakwaan tersebut hingga akhirnya majelis hakim memeriksa perkara tersebut mempertimbangkan fakta persidangan kedalam putusan.

“Mohon kepada masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan agar mengetahui perbuatan apa yang didakwakan JPU terhadap para terdakwa, dan apakah ada tersangka lain,” ujar Zaldy.

Sedangkan terkait permintaan agar Ketua PN Sibuhuan mengundurkan diri, Zaldy mengatakan perlu adanya pembuktian.

Sementara Kajari Padang Lawas, Teuku Herizal, SH. MH melalui Kasi Intelijen, Muhardani Budi Septian, SH menyebutkan pelimpahan tahap II dari Kejari Sumut ini merupakan hasil kegiatan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK wilayah Sumut bersama dengan pihak Balai Besar KSDA Sumut pada bulan Juli 2021 lalu.

“Mereka melaksanakan operasi pengamanan hutan Suaka Margasatwa Barumun saat itu dan melihat adanya aktivitas pembukaan jalan yang dilaksanakan JS ( tersangka) dengan menggunakan dua unit Excavator,” ungkap Budi.

Akibat dari pembukaan jalan tersebut telah berkurangnya fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Barumun sebagai tempat kehidupan flora dan fauna yang berdampak kepada konflik satwa dengan manusia, sambung Budi.

Penulis : YW. Manalu).

Mungkin Anda Menyukai