Kelompok Tani Tanjung Jati, Adukan Pengrusakan Yang Diduga Dikomandoi Oleh Manager Kebun Tanjung Jati PTPN II, Ke Polres Binjai

Langkat, WartaPolri.Com – Hal ini dikatakan Ketua Kelompok Tani Tanjung Jati WASIRAWAN ( foto ) di Desa tersebut, Kamis ( 29 – 9 – 2022 )

“Kami telah membuat pengaduan ke Polres Binjai pada hari Minggu 25 / 9 / 2022 yang lalu” jelas Ketua Kelompok Tani Tanjung Jati ini.

 

Menurut WASIRAWAN, lahan yang telah keluar dari HGU sejak PTP IX ditahun 1982 itu ada sekitar 1000 ha, dan Kelompok Tani ini telah menguasai dan mengusahai lahan ini sejak tahun 1982.

Tetapi belakangan ini Kelompok Tani ingin membuat Wisata Air, serta lahan tempat anggota berjualan serta lahan parkir agar tidak mengganggu lancarnya arus lalu lintas di jalan yang melewati lahan Ex HGU tersebut.

“Ya maksudnya agar semakin indah serta agar juga ada incam desa” jelas Wasirawan.

 

Tetapi Jumat 23 – 9 – 2022 Pihak Kebun Tanjung Jati PTPN II yang diduga dikomandoi oleh Manager berinisial “LM” mencabuti dan merusak Bronjong atau Terocok yang dibuat oleh kelompok tani untuk penahan tanah di lahan ini.

 

“Memang apa hak PTPN melakukan ini? Padahal PTPN kan hanya merupakan Penyewa atau mengusahai Tanah Negara sebelumnya, nah sedangkan lahan kami sudah keluar dari HGU ( Ex HGU ) dan bahkan sejak tahun 1982” kata Ketua Kelompok Tani ini heran.

“Urusan mereka apa, sehingga mereka merusak dan mencabuti galangan kayu atau bronjong / Terocok yang telah kami buat?” Katanya lagi.

 

“Untuk itu kami inginkan kepastian hukum, makanya kami telah membuat pengaduan tentang Pengrusakan, dan Pengaduan kami telah diterima di Polres Binjai, agar mereka tidak semena mena” tegasnya.

 

Pihak Kebun Tanjung Jati PTPN II melalui Asisten Umum ( Humas) ARMANSYAH ketikan dikonfirmasi media ini hari ini Kamis ( 29 – 9 – 2022 ) melalui telp seluler mengatakan, “Kalau Kelompok Tani Tanjung Jati ingin mengadukan pihak Kebun Tanjung Jati, ya itu adalah hak mereka, dan kami juga tentu punya hak untuk membela diri” kata Armansyah singkat.

 

Penulis : M Mendrofa.

 

Mungkin Anda Menyukai