Wartapolri.com | Senin, 3 Agustus 2026, SIDIKALANG – Ketua Umum Generasi Muda Pakpak Suak Pegagan, Jhonny Lingga, menyampaikan tanggapannya terkait penertiban aktivitas tambang emas di kawasan Gunung Mas Linggaraja II, Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, yang dilakukan Polres Dairi bersama Pemerintah Kabupaten Dairi beberapa hari lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya mengikuti berbagai informasi dan unggahan yang ramai diperbincangkan di media sosial, seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, mengenai razia di lokasi tambang.
Menurut Jhonny, akses menuju kawasan tambang bukanlah medan yang mudah dilalui. Jalan yang terjal, berliku, dan cukup ekstrem menjadi gambaran beratnya perjuangan masyarakat yang setiap hari mencari nafkah di lokasi tersebut.
“Kalau menuju lokasi saja sudah sesulit itu, tentu kita bisa membayangkan bagaimana perjuangan masyarakat yang bekerja di sana demi menghidupi keluarganya,” ujarnya.
Sebagai Ketua Umum Generasi Muda Pakpak Suak Pegagan, putra daerah, sekaligus pemangku hak ulayat, Jhonny mengaku menghormati langkah penertiban yang dilakukan aparat. Namun, ia mempertanyakan apakah tindakan penutupan dan razia semata sudah menjadi solusi yang mampu menyelesaikan persoalan pertambangan hingga ke akar masalah.
Menurutnya, para penambang tidak sepenuhnya dapat dipersalahkan karena sebagian besar hanya berusaha memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
“Mereka datang ke lokasi itu bukan untuk mencari keuntungan besar, tetapi bekerja demi menafkahi istri dan anak-anak di rumah,” katanya.
Jhonny juga menilai pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut selama ini belum memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat sekitar. Ia berharap sistem pengelolaannya dapat diperbaiki sehingga kekayaan alam yang ada benar-benar memberikan dampak positif bagi warga setempat.
Sebagai solusi, Jhonny mengusulkan pembentukan Izin Tambang Rakyat (ITR) yang dikelola secara legal oleh masyarakat lokal. Menurutnya, keberadaan ITR akan memberikan kepastian hukum bagi para penambang, menciptakan aktivitas pertambangan yang aman, tertib, sesuai peraturan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Ia meyakini, apabila pengelolaan tambang dilakukan secara resmi dan melibatkan masyarakat setempat, maka akan tercipta lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan warga, serta mengurangi angka perantauan karena masyarakat dapat bekerja di kampung halamannya sendiri.
Selain itu, ia mengusulkan agar sebagian hasil pengelolaan tambang nantinya dialokasikan untuk pembangunan desa, seperti perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan sarana ibadah, fasilitas pendidikan, penyediaan air bersih, serta kebutuhan pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.
Di akhir keterangannya, Jhonny berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian Polres Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi, dan seluruh pemangku kepentingan agar persoalan pertambangan dapat diselesaikan melalui kebijakan yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Jasan Sihotang

