MEDAN Wartapolri – Pemerintah Kota Medan memiliki ragam potensi yang bisa dikuatkan dan dikembangkan melalui hubungan kerja sama.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Sofyan saat membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 22 tahun 2022 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri.
Dan, tata cara kerja sama dengan lembaga luar negeri di Hotel Grand Mercure, Selasa 2022
“Ikatan kerja sama yang dibentuk antara pemerintah daerah baik di dalam negeri maupun di luar negeri harus saling menguntungkan dan jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlu adanya pemahaman dari seluruh perangkat daerah sehingga tercipta sinergi yang saling menguntungkan.
Kerja sama daerah tentu saja memiliki peran startegis sebagai upaya transformasi ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing. Dan perekonomian daerah dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan meningkatkan kerja sama antar pelaku pengelolaan sumber daya ekonomi daerah,” katanya.
Selain itu, kata dia, tidak sedikit kerja sama yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari berbagai bidang baik di dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan bagian kerja sama sekretariat Kota Medan masih banyak yang harus dipahami OPD.
“Terkhusus dalam kerja sama yang tertuang dalam Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan tata cara kerja sama dengan lembaga di luar negeri,” ujarnya.
Ia menuturkan, para peserta bisa mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh melakukan diskusi dan tanya jawab dengan narasumber.
Sehingga, pelaksanaan kerja sama dengan OPD masing-masing berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bisa dipahami.
Laporan Kabag Kerja Sama
Kabag Kerja Sama Sekretariat Kota Medan, Ummy Wahyuni menyampaikan, kegiatan ini bertujuan menindaklanjuti kegiatan monitoring dan evaluasi data kerja sama OPD.
Kemudian, memberikan gambarang yang jelas tentang Permendagri Nomor 22 dan 25 Tahun 2020.
“Menyosialisasikan acuan bagi OPD dalam pembuatan perikatan kerja sama dan memperoleh masukan, kritik, dan saran dari OPD di lingkungan Pemko Medan termasuk narasumber dari pemerintah pusat,” katanya”( Rol /red )

