Padang Lawas, Wartapolri. Com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas, memusnahkan 145 barang bukti berbagai kasus, 18 orang dan harta benda (Oharda), 101 Narkotika, 26 Kamtibum dan 3 senjata rakitan.
“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh Negara dari putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan yang telah berkekuatan hukum tetap periode 2021,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, Teuku Herizal, SH. MH usai acara pemusnaan barang bukti, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan, Kamis (16/6/2022).
Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar kemudian dibuang, sehingga tudak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dipotong sehingga tudak bisa digunakan lagi.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaan, ” tutur Teuku Herizal.
Kepala Kejaksaan menambahkan bahwa sebagian besar terkait kasus penggunaan narkoba masih menjadi topik yang hangat. Hal ini sebagai indikasi bahwa di Padang Lawas masih tingginya kasus narkoba.
Pada pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri, Staf Ahli, Bustani Harahap mewakili Bupati Padang Lawas, Wakapolres, Kompol JW Sijabat, Wakil Ketua II DPRD, Sahrun Hasibuan, Mewakili Kadis Kesehatan, Hasan Basri, SKM, Mewakili Kakankemenag, Ahmad Husein, S. Pdi dan Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Penulis : YW. Manalu

