Padang Lawas, wartapolri.com – Polisi Resort (Polres) Padang Lawas melalui Sat Samapta mendapat Penghargaan dari Pengadilan Negeri Sibuhuan atas partisipasi, perjuangan dan keberaniannya dalam penegakan hukum membasmi penyakit masyarakat (Pekat) di Kabupaten Padang Lawas.
Piagam tersebut diberikan langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Sibuhuan, Erwin Pudyono Marwiyanto, SH. MH di Kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan Jalan KH Dewantara Lingkungan V Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Jumat (17/6/2022).
Kepala Pengadilan Negeri Sibuhuan, Erwin Pudyono Marwiyanto, SH. MH menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Padabg Lawas khususnya Kasat Samapta Polres Padabg Lawas, AKP. Muhammad Husni Yusuf beserta anggota dalam Penegakan Hukum dan memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) demi menjalankan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2015 pada pasal 3 ayat 1 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Lanjut Erwin, apresiasi ini kami berikan atas kerjasama yang baik selama saya bertugas mulai Juni 2021 sampai Juni 2022.
Sementara Kapolres Padang Lawas, AKBP. Indra Yanitra Irawan, SIK. M.Si melalui Kasat Samapta, AKP. Muhammad Hunsi Yusuf, SH mengucapkan terimakasih yang sebesar – sesarnya atas pemberian Piagam Penghargaan terhadap Samapta Padang Lawas, tutur Husni.
Selanjutnya Husni mengatakan, apapun yang kami lakukan dilapangan merupakan tugas, tanggungjawab dan pengabdian kami sebagai petugas keamanan untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Padabg Lawas ini.
“Semua ini tidak terlepas dari kerjasama dan dukungan semua pihak kepada kami. Adanya dukungan dari MUI, informasi Masyarakat, pemberitaan oleh media dan bahkan Pengadilan ini yang memberikan ingkrah putusan terhadap pelaku, sehingga penegakan Perda Padang Lawas dapat kami laksanakan dilapangan. Dan tak lupa rasa hormat kami kepada Bapak Kapolres yang selalu memberikan dukungan dan arahan dalam menjakankan tugas – tugas kami dilapangan, ungkap Husni.
Penulis : YW. Manalu

