KOMAN KORAN (KOALISI MAHASISWA ANTI KORUPSI DAN PENINDASAN,UNJUK RASA DI KEJAKSAAN TINGGI SUMUT

Medan, WartaPolri.Com – Koalisi Mahasiswa Anti korupsi dan Penindasan (KOMAN KORAN) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara senin, 27 Juni 2022.
Dengan tuntutan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang tidak sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa mengamanatkan kepada desa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam Orasinya para mahasiswa menyampaikan tuntutannya “untuk segera memeriksa Plt. Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Terkait dugaan Pungutan Liar terhadap para Kepala Desa senilai RP 1.700.000/Desa Se-Kabupaten Mandailing Natal melalui Camat dengan dalih untuk pengamanan di Kepolisisan Daerah Sumatera Utara (POLDA-SU) terkait pelaksaan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Kepala Desa yang bermasalah pada Tahun Anggaran 2021, untuk memeriksa Kepala Inspektorat Kab. Mandailing Natal terkait dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa Kab. Madina yang diduga lalai dalam melaaksanakan tugas selaku Tim Auditor Kab.Madina, memeriksa para Oknum di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang diduga terlibat korupsi dalam penggunaan anggaran Dana Desa di Kabupaten Mandailing Natal, untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan perpustakaan milik Desa(pengadaan Buku,Honor,Taman Baca) senilai Rp.12.000.000/Desa Pada Tahun Anggaran 2021

Dan Pengadaan Bibit untuk Desa senilai Rp.25.000.000/Desa Pada Tahun Anggaran 2022 diseluruh desa se-Kabupaten Mandailing Natal yang diduga terkesan dipaksakan oleh oknum-oknum pejabat tinggi di Kabupaten Mandailing Natal dan Kejaksaan Tinggi Sumatera diminta untuk segera Memeriksa Camat Se-Kabupaten Mandailing Natal.”

Peliput : OKIS RAY

Mungkin Anda Menyukai