Padang Lawas, wartapolri.com – Keseriusan memberantas judi di wilayah hukum Padang Lawas, Bandar, Jurutulis dan 3 Pemasang Judi Togel ditangkap Polres Padang Lawas di Desa Tanjung Duren Kecamatan Barumun, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 15.45 WIB.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Indra Yanitra Irawan, SIK. M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Aman Putra B. SH mengatakan kepada awak media, penangkapan tersangka bandar, jurtul dan 3 pemadang judi togel diamankan dilokasi warung kopi milik MAN alias master, ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di warung tersebut sering dilakukan kegiatan perjudian togel online jenis togel Singapura.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, maka Personil Reskrim Polres Padang Lawas, dipimpin Kanit 1 Pidum, Iptu. Ahmad Bani S, SH beserta anggota personil lain melakukan pengintaian dan penyelidikan dilokasi warung di Desa Tanjung Duren Kecamatan Barumun.
Tanpa perlawanan, sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan penyergapan dan penangkapan tersangka sebagai pemilik warung berinisial MAN (57) yang juga sebagai Jurutulis judi togel online, tutur Kasat Reskrim, Kamis (25/8/2022).
Dalam penggrebekan tersebut, disita barang bukti ( Barbut) berupa satu unit HP Samsung warna biru, Uang tunai senilai Rp. 339.000,- satu buah buku tulis sebagai rekapan nomor togel yang telah keluar, satu buah buku tulis yang berisikan rekapan nomor pemasang dan satu buah pulpen warna pink, terang Aman.
Selain menangkap MAN pemilik warung, Personil Sat Reskrim Polres Palas juga menangkap 3 orang tersangka pemasang nomor togel, berinisial AHM (39) warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Ulu Sosa, MGH (37) warga Desa Sayur Matua Kecamatan Barumun dan STN (34) warga Desa Batang Bulu Lama Kecamatan Barumun Selatan.
Setelah melakukan pengembangan penyelidikan Personil Sat Reskrim Polres Palas, bahwa MAN mengirim nomor tebakan kepada saudara berinisial SH (34) yang diduga sebagai bandar. Akhirnya anggota personil Sat Reskrim Polres Palas menangkap SH (34) pemilik warung di Desa Tanjung Durian yang diduga sebagai bandar tigel dengan Barang Bukti dua unit HP merk Samsung A5 dan 15F warna abu – abu serta HP merk Oppo A3s warna merah.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut ke lima (5) tersangka ditahan di RTP Mapolres Palas, terang Kasat Reskrim, AKP. Aman Putra B, SH.
Penulis : YW. Manalu

