KPU Padang Lawas Koordinasi Dengan Bawaslu, Adanya Perubahan Regulasi Dan Jadwal Verifikasi Partai Politik

Padang Lawas, wartapolri.cim – Pengurus dan Anggota serta Koordinator KPU Kabupaten Padang Lawas melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu Padang Lawas dalam rangka koordinasi dan pemberitahuan adanya perubahan regulasi dan jadwal verifikasi administrasi pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, Kamis (01/09/2022).

Rombongan yang turut hadir, Ketua KPU Padang Lawas, Indra Syahbana, Sekretaris KPU, Syahyar dan anggota KPU, Rahmad Habinsaran Daulay, Amran Pulungan, Abdul Muluk Siregar dan Indra Alamsyah.

Rombongan KPU Padang Lawas diterima baik oleh Ketua Bawaslu Padang Lawas, Rahmad Efendi Siregar, Sekretaris Bawaslu, Erwin Siregar beserta anggota Bawaslu, Rafles Purba, SH, Ahmad Faisal Nasution, SH.

Ketua KPU Padang Lawas, Indra Syahbana Nasution, menyampaikan bahwa regulasi atau peraturan yang berubah adalah KPU Pusat mengeluarkan Keputusan KPU Nomor: 309 Tahun 2022 tentang perubahan perubahan Keputusan KPU Nomor: 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota dalam melakukan pendaftaran verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu, anggota DPR juga DPRD.

Dalam Keputusan KPU tersebut KPU Kabupaten Padang Lawas melakukan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan Partai Politik mulai hari Selasa, 16 Agustus 2022 sampai hari Selasa 6 September 2022.

Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/ Kota kepada KPU Provinsi mulai hari Rabu, 7 September 2022.

Penulis : YW. Manalu

Mungkin Anda Menyukai