Plt. Bupati Meminta Para Kepsek Harus Mampu Mengelola Dana BOS Sesuai Juknis

Padang Lawas, wartapolri.com – Inspektorat Kabupaten Padang Lawas menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SD dan SMP se – Kabupaten Padang Lawas berlangsung di Aula Hotel Al – Marwah Sibuhuan Jalan Ki Hajar Dewantara Padang Luar Kecamatan Barumun, Kamis (08/09/2022).

Inspektur Padang Lawas, Harahap Fahri Siregar, S.STP., M.Si melalui Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II, Ramlan Efendi Lubis, ST sebagai Panitia Kegiatan Sosialisasi ini mengacu pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Juga berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana Operasional, jelas Ramlan.

Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk membuka wawasan dan pemahaman bagi para pengelola dana BOS tingkat SD dan SMP se- Kabupaten Padang Lawas. Pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan aturan dan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, kata Ramlan Efendi.

Nara sumber pada kegiatan Sosialisasi tersebut diantaranya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan materi Pengelolaan Dana BOS okeh Ahmad Damhuri, SE dan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tentang penganggaran dan transfer dana BOS oleh Sekretaris, Fajaruddin Hasibuan, SE serta Inspektur Padang Lawas memaparkan materi tentang Pengawasan dana BOS oleh Ramlan Efendi Lubis, ST

Ramlan mengatakan bahwa Sosialisasi ini telah dilaksanakan di Rayon I Eks Kecamatan Barumun Tengah diantaranya Kecamatan Barumun Tengah meliputi Huristak, Aek Nabara Barumun, Sihapas Barumun dan Barumun Barat yang dipusatkan di Mes Pemerintah Provinsi Daerah Sumatera Utara (Pemprovsu) Binanga, Selasa (06/09/2022).

Untuk Rayon II Eks Kecamatan Sosa meliputi Kecamatan Sosa, Sosa Timur, Hutaraja Tinggi, Batang Lubu Sutam, Sosa Julu yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Sosa pada, Rabu (07/09/2022), jelas Ramlan.

Dan untuk hari ini, Kamis, (08/09/2022) diikuti para Kepala Sekolah dari wilayah Eks Barumun terdiri dari Kecamatan Barumun, Lubuk Barumun, Ulu Barumun, Barumun Selatan, Barumun Baru dan Sosopan, ungkap Ramlan.

Sementara Plt. Bupati Padang Lawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt,. MM., M.Si dalam arahan yang dibacakan Sekretaris Inspektorat, Tri Hendra Apria Dinata, SKM., S.Kes menyampaikan dana BOS merupakan program yang diusung Pemerintah untuk membantu Sekolah di Indonesia dalam memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Bantuan yang diberikan berbentuk dana dan dana tersebut digunakan biaya operasional sekolah seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta pembelian alat multimedia sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar.

“Saya berharap para Kepala Sekolah mampu mengelola dana sesuai Juknis untuk sebagai patokan tim auditor dalam melakukan audit,” kata Hendra.

Selanjutnya Hendra menambahkan bahwa pengelolaan dana BOS yang sukses adalah dengan memperhatikan 5 T, yakni Tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat penggunaan dan tepat administrasi.

Diharapkan dengan diadakan kegiatan sosialisasi ini para pengelola dana BOS ditingkat SD dan SMP semakin memahami tentang pengelolaan dana BOS serta menghindari penyelewengan dan juga para tim BOS sekolah dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas siswa sehingga tercapainya maksud dan tujuan program peningkatan kualitas pendidikan sekolah sehingga tidak ada lagi Kepala Sekolah terjerat hukum, tandas Tri Hendra Apria Dinata.

Penulis : YW. Manalu

Mungkin Anda Menyukai