Oknum Petinggi PTPN II Tanjung Jati, Cabuti Galangan Kayu Dan Obrak Abrik Yang Telah Dikerjakan Masyarakat Di Tanah Exs HGU

Langkat, WartaPolri.Com –

Tanah Ex HGU PTPN II Perkebunan Tanjung Jati kapan bisa selesai, bila Oknum Petinggi PTP melihat objek tanahnya ibarat dollar yang menggiurkan. Yang namanya dollar pasti siapapun ingin memiliki dan menguasai. Analogis tersebut  dikemukakan Ketua LSM Binjai Corruption Wacth (BCW) Binjai, Gito Affandy (63) menyikapi petinggi PTPN II Tanjung Jati yang bertindak dianggap terlalu maju mencabuti galangan kayu masyarakat dilokasi tanah tidak pernah produktif sejak Zaman dahulu. Lahan seluas lebih 1 Ha yang merupakan rawa rawa di Dusun 17 Desa Tanjung Jati Langkat dan tidak pernah produktif ini diketahui sejak lahirnya PNP IX sebelum Indonesia Merdeka dan terus di Era Orba berganti status menjadi PTPN II, namun lokasi lahan ini seperti tidak bertuan. Pada tahun 60an lahan tsb pernah dijadikan lahan tanaman padi itupun tidak lama hanya beberapa tahun dan sejak tahun 70an lahan tersebut nganggur sampai sekarang. Dewasa ini, masyarakat yang membutuhkan lahan mengurus sesuai prosedur.

“Namun entah bagaimana Danton dan puluhan Personil PTP II Kebun Tanjung Jati Jumat pagi ( 23 / 9 / 2022 ) datang kelokasi mengobrak abrik apa yg sudah dikerjakan Masyarakat diatas lahan tersebut” kata Gito Affandy.

“Padahal apa yang dikerjakan masyarakat merupakan lahan diluar HGU (Ex HGU). Soal status lahan Ex HGU sudah sama sama tau bahkan Manager PTP II Kebun Tanjung Jati yang pagi itu menyusul personil yang sudah ditugaskan juja membenarkan lahan tersebut sudah keluar dari HGU” kata Ketua BCW tersebut pada Sumut.WartaPolri.Com melalui WhatsApp nya Senin ( 26 / 9 / 2022 )

 

Menurut Gito, pìhaknya akan memantau dan mengikuti langkah masyarakan yang akan mengadukan Manager ke Polres Binjai karena sangkaan pengrusakan.

 

Asisten Umum ( Humas ) Kebun Tanjung Jati PTPN II ARMANSYAH ketikan dikonfirmasi media ini di Kantor Kebun Tanjung Jati Selasa ( 27 / 9 / 2022 ) mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan Ex HGU, “Untuk bisa memiliki lahan itu kan banyak prosedur yang harus ditempuh” kata Armansyah.

“Jadi bukan serta merta kalau sudah Ex HGU dapat dimiliki” jelasnya.

 

Ditanya tentang pencabutan Galangan yang telah didirikan oleh warga, “Yang kami lakukan adalah Penertiban dalan arti Pengawasan, karena sesuai SK 43 ( BPN ) fungsi pengawasan di lahan tersebut masih berada di PTPN II” kata Humas ini.

 

Ketika media ini bertanya tentang beredar rumor, Apakah ada Pihak lain gunakan “Tangan PTPN II” menggusur warga dengan cara penertiban di lahan Ex HGU tersebut?

“Kalau itu saya tak bisa mencampuri, itu kan mungkin praduga segelintir orang saja” tutupnya.

 

Penulis : M Mendrofa.

 

Mungkin Anda Menyukai