Warga Minta Polres Binjai, Segera Proses Pengaduan Kelompok Tani Tanjung Jati

Langkat, WartaPolri.Com – Warga Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanjung Jati, minta Polres Binjai segera Proses Pengaduan yang telah dilaporkan oleh Ketua Kelompok Tani Tanjung Jati WASIRAWAN di Polres Binjai Minggu 25 September 2022 sesuai LP/B/819/IX/2022/SPKT/POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA atas dugaan Pidana / Perusakan kayu penahan tanah atau Bronjong atau Terocok milik Kelompok Tani Tanjung Jati yang dilakukan Pihak Kebun Tanjung Jati PTPN II di lahan Ex HGU PTPN II Jalan Coklat Dusun Ampera Tanjung Jati, Jumat 23 – 9 – 2022.

 

Pada laporan yang telah diterima oleh Polres Binjai tersebut merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana yaitu UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 170 jo 406 dengan Terlapor : RZ, SK, BH dan ZL.

 

Melalui WartaPolri.Com Ketua Kelompok Tani Tanjung Jati WASIRAWAN berharap laporan / pengaduan mereka segera diproses, “Agar ada efek jera” katanya.

 

Penulis : M Mendrofa.

 

Mungkin Anda Menyukai