Sumut, WartaPolri.Com – Aksi penggusuran yang dilakukan Fihak PTPN II terhadap Kelompok Tani Pasar 6 7 Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang ( Sumatera Utara ) dinilai Tidak Manusiawi, demikian dikatakan Ketua Kelompok Tani tersebut AMIRUDDIN pada media ini di Hamparan Perak Jumat ( 31 – 3 – 2023 )
Bagaimana tidak, “Menjelang Bulan Puasa 1444 H yaitu Jumat 18 – 3 – 2023 datang segerombolan dari PTPN II dengan dikawal oleh sejumlah Aparat berseragam, menghancurkan dan menumbangkan 382 ha tanaman sawit milik ratusan Kepala Keluarga anggota kelompok tani Pasar 6 7 Bulu Cina, dan hanya dalam waktu 3 hari, seluruhnya ludes rata dengan tanah, juga bangunan rumah” ungkap Amiruddin sedih.
Menurut Ketua Kelompok tani ini, bahwa Kelompok Tani Pasar 6 7 Bulu Cina Hamparan Perak, awalnya lahan itu di perjuangkan oleh Haji Ramli tahun 1995 dan di aoupakasi tahun 1996 lalu di kuasai kembali oleh Haji Ramli pada Tahun 1997 namun di auokopasi lagi tahun 1998 dan setelah itu di kuasai kembali oleh Haji Ramli pada Thn 1999 dan seterusnya hingga Tahun 2008 Haji Ramli meninggal dan diteruskan oleh kami Amiruddin cs. Setelah diduduki kurang lebih 23 tahun, pada hari Jumat tanggal 18 maret 2023 kami kelompok tani di gusur oleh PTPN II. Masyarakat ( kelompok tani ) yang mempunyai lahan sawit satu hektar hanya ditawarkan berupa tali asih 2 juta perhektar, juga rumah yang ditawarkan bervariasi namun tidak sesuai.
“Yang sangat menyakitkan adalah seperti paksaan dan tak ada lagi koordinasi apapun, yaitu baik petani setuju atau tidak namun tanaman sawit maupun bangunan rumah mereka tetap saja ditumbang dan diruntuhkan hingga rata dengan tanah” papar Ketua Kelompok Tani Pasar 6 7 Bulu Cina ini.
Menurut Amiruddin bahwa penggusuran yang dilakukan oleh PTPN II yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu tersebut, juga termasuk 70 Kepala Keluarga yang telah memiliki surat sebagai Ahli Waris di lahan tersebut, sesuai dengan SK Gubernur Pada Tahun 1952 saat itu. “Ini harus dikembalikan, karena ke 70 Kepala Keluarga tersebut adalah ahli waris sesuai SK 52” ucapnya.
Melalui media ini, sejumlah petani dibawah naungan Kelompok Tani Pasar 6 7 Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak, memohon pada PEMERINTAH, yaitu Kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menteri BUMN, serta Direksi PTPN II dan Instansi terkait lainnya untuk mengembalikan lahan mereka, yang telah mereka kuasai dan tanami lebih kurang 23 tahun tersebut.
“Kami juga warga Negara Republik Indonesia, dan berhak untuk tetap hidup, sementara hanya inilah tempat kami mencari makan untuk keluarga dan anak anak kami, namun tanaman sawit kami yang sudah berumur sekitar 20 tahun bahkan lebih ini, semuanya sudah rata dengan tanah, dan sekarang kemana lagi kami akan tinggal, sementara rumah kami telah diruntuhkan” ucap sejumlah petani.
Penulis : M Mendrofa.

