Mareti Tafonaö, Apresiasi Kinerja Putusan PN Gunungsitoli Terkait TPKS Di Nias Selatan

Nias Selatan, WartaPolri.com – Investigasi Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) dalam hal ini (MarTaf) menyambut Positif putusan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, tanggal 7 September 2023 terhadap pelaku kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Osarao Tafonao, SH (Alias Ama Rey) yang divonis 10 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap saudarinya. Jum’at 08/09/23

Mareti Tafonao (MarTaf) Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Kamis (07/09/2023), mengatakan Kepada beberapa Wartawan bahwa Majelis Hakim PN Gunungsitoli memutus bahwa Osarao Tafonao, SH dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak Belum Dewasa (Belia).

“dalam hal kasus tersebut Ormae mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dimana pelaku yang telah dengan keji melakukan tindakan kekerasan seksual kepada  anaknya sendiri dengan vonis merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mareti menegaskan Terjadinya kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban perlu menjadi perhatian serius. Juga menyayangkan kejadian ini karena seharusnya keluarga menjadi tempat paling aman dan berperan utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak demi meraih dan menggapai cita kehidupan.

“Hukuman tersebut diharapkan akan menjadi efek jera terhadap pelaku dan dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak di seluruh tanah air khususnya di kabupaten Nias Selatan. Mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak masih sangat tinggi, sehingga penerapan hukuman yang seberat – beratnya sangat perlu untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual,” kata MarTaf.

“UU sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara, sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual,” lanjut MarTaf.

“Lebih lanjut, MarTaf mengatakan dan masih banyak lagi kasus seperti ini yang terulang. “Harapan kami kepada Sahabat Perempuan dan Anak mari kita kawal, mari kita kuatkan peran agar anak – anak Indonesia terhindar dan bebas dari ancaman bahaya yang luar biasa. Meminta kepada Pemerintah Daerah dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Nias Selatan yang membidangi tentang Keluarga, Perempuan dan Anak seyogyanya harus lebih berperan aktif di lingkungan masyarakat agar tercerahkan dan tercedaskan dan terhindar dari hal – hal yang buruk,” katanya.

Seterusnya, (korban) harus terus mendapatkan pendampingan psikologis secara komprehensif demi memastikan tidak adanya traumatis berkelanjutan baik jangka pendek ataupun jangka panjang sehingga anak (korban) nantinya dapat kembali menjalankan kehidupannya begitu juga dengan anak – anak Indonesia lainnya,.Tutupnya diakhiri.

(Tim)

Mungkin Anda Menyukai