Binjai, WartaPolri.Com – “Saya minta pada Dinas Terkait, agar Gelandangan dan Pengemis ( GEPENG ) betul betul ditangani dengan baik, dan setelah dilakukan Pembinaan, maka mereka harus ditempatkan dengan baik, sesuai haknya sebagai warga negara.
Hal ini dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Fraksi GERINDRA Kota Binjai JOKO BASUKI, SH ( Jobas ) menjawab konfirmasi Media Online WartaPolri.Com tentang Razia Gepeng di Kota Binjai oleh SATPOL PP dan dinas terkait lainnya, melalui WhatsApp miliknya, Rabu ( 11/10 )
Lebih lanjut JOKO BASUKI, SH menjelaskan bahwa GEPENG juga Manusia yang harus diberlakukan sesuai Haknya, “Hal ini sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945, Fakir Miskin Dan Anak Anak Terlantar, Dipelihara Oleh Negara” jalas JOBAS.
“Untuk itu, sebagai Penyelenggara Negara khususnya di Kota Binjai, adalah Bertanggung Jawab bersama membina dan Penempatan mereka” pungkasnya.
Penulis : M Mendrofa.

