Kota Binjai, WartaPolri.Com – Kejaksaan Negeri Binjai Melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah Melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020-2022 Serta penyalahgunaan Dana Komite MAN kota Binjai Tahun Anggaran 2020-2022, Senin ( 16 / 10 )
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri,SH.MH bahwa modus
operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam “Tapi rata-rata kegiatan fiktif misalnya
melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, itu tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali Ada juga kegiatan fiktif di
Binjai yang melibatkan rekanan rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback Jadi macam-macam modusnya
pengadaan buku juga ada pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif.
Ke- 6 (enam) tersangka tersebut
lanjut Kajari Binjai Jufri, S.H., M.H., dijerat dengan Pasal yang dilanggar tindak pidana Korupsi Penyalahagunaan
Dana Bos Man Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 dan penyalahgunaan Dana Komite Man Kota Binjai
Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair
Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Adapun penetapan Tersangka dengan inisial “EV” selaku Kepala MAN Kota
Binjai, tersangka inisial “NF” selaku Bendahara MAN Kota Binjai, tersangka inisial “TR” selaku Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), tersangka inisial “NK” selaku Marketing Penerbit, tersangka
inisial “AS” selaku rekanan dan atas nama tersangka “SA” selaku Rekanan.
( M Mendrofa )

