Binjai, WartaPolri.Com – Ketua Lembaga Binjai Coruption Wacth (BCW) Kota Binjai Gito Affandy mengungkapkan, masalah lahan terkait dengan eks HGU atau tidak, yang sudah memenuhi unsur administrasi itu harus dituntaskan tidak harus bertele-tele agar Hak masyarakat pemohon terdilindungi. Apalagi Lahan yang jelas eks HGU maka tidak seharusnya berurusan dengan pihak eks pemegang HGU, tetapi berurusan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian yang berwenang.
Hal ini dikatakan Ketua BCW tersebut di Binjai, Jumat ( 27/8 )
Adakah pihak berkopeten mempertahankan suara itu di tiap forum untuk membahas itu? Atau bukan tidak mungkin karena tingginya nilai dollar maka oknum mafia tanah ikut mempersulit keadaan.
Hal itu juga diungkapkan Gito Affandy dalam dialog internal Binjai baru baru ini terkait ribuan Ha lahan eks HGU yg sampai sekarang banyak dikuasai oleh orang berduit dan berpengaruh.
Seperti lahan di bilangan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kecamatan Binjai Selatan, ini lokasi paling populer disamping Kota, Utara.
“Dalam catatan, cukup menjadi perhatian bagi Pemerintah mengingat aksi demo bahkan korban jiwa sudah melengkapi urusan itu. Tapi catatan tinggal catatan substansi masalah tidak terbatas hingga sulit dicari kepastian akibat tidak adanya keberanian Instansi menyuarakan haruskah urusan itu kepada eks pemegang HGU?” ucap GITO
EKS YASPEN PERSIAPAN
“Seperti lahan eks Yanpen Persiapan Binjai, kenapa tidak ada Instansi berkompeten mengambil sikap langkah tegas. Kalau dari alur administrasi birokrasi, semua sudah jalan. Bahkan Pemko Binjai tidak ada masalah secara adimistrasi. Dalam hal ini BPN Binjai harus berani ambil sikap resmi agar hak dan kewajiban Masyarakat dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku” jelasnya.
Info terakhir diperoleh, PTPN II telah surati PPAT Binjai yakni surat No.2.8/MA/X/171/II/2023 tanggal 28 Pebruari 2023.
Sesuai surat tadi menyatakan bahwa lahan bukan bagi lahan eks HGU, “Instansi Pemerintah utamanya BPN Binjai jangan banyak dalih lah untuk tujuan tertentu atau segan sana sini karena faktor X. Kalau uang resmi dalam urusan ini tidak ada masalah” tutupnya. ( . )

