Pengutipan Karcis Restribusi Pengunjung TWI Sidikalang Sumut Kembali Dipertanyakan

Sidikalang, WartaPolri.Com – Sebuah berita dari wartapolri.com tanggal 25 Januari 2024 menyebutkan bahwa selama peliputan di lokasi Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo Sidikalang, Sumatera Utara, pada tanggal 01-03 Januari 2024, jurnalis berhasil mengungkap beberapa temuan terkait perilaku oknum ASN/HONORER dari Dinas Pariwisata. Mereka yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pariwisata Dairi_Sidikalang diduga melakukan tindakan menguntungkan pribadi dan mengurangi pendapatan daerah Sidikalang, Kabupaten Dairi dengan cara mengutip sejumlah pengunjung tanpa memberikan tiket masuk resmi dari Pemerintah Kabupaten Dairi.

 

Setelah adanya temuan dari pengunjung yang tidak mendapatkan karcis tiket masuk resmi, namun tetap dikenakan bayaran sejumlah Rp 10,000 untuk dewasa dan Rp 5,000 untuk anak-anak, jurnalis wartapolri.com melakukan konfirmasi pada tanggal 09 dan 22 Januari 2024. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sidikalang, R. Munthe, mengakui adanya oknum anggotanya yang melakukan pengutipan secara tidak resmi. Atas temuan ini, tim jurnalis wartapolri.com Dairi bersama LSM Dairi berharap agar sanksi yang diberikan tidak hanya sebatas teguran, melainkan juga sanksi pelanggaran tugas sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN/HONORER tim jurnalis wartapolri. com/lsm Dairi berkomitmen dalam waktu dekat akan melaporkan masalah ini kepada penegak hukum Dairi guna pengusutan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Oleh Tim jurnalis dari wartapolri.com Dairi

Mungkin Anda Menyukai