Jakarta, WartaPolri.Com – Bahaya Merusak Indonesia Dittipidum Bareskrim Polri berhasil ungkap tindak pidana judi online (judol) dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Judol dan pornografi tersebut dioperasikan melalui situs hot51 dan 82gaming.
Selama kurun waktu tiga bulan beroperasi jaringan ini mendapatkan omzet sekitar Rp 500 miliar. Delapan tersangka telah diamankan oleh Kepolisian dan seorang WNA Taiwan berinisial K masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang merupakan pengendali dua situs tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 3 jo Pasal 27 Ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penulis : M Mendrofa.

