Binjai, WartaPolri.Com – Pemberian hadiah “luky draw” gerak jalan santai paslon 03 diduga langgar ketentuan PKPU/13 thn 2024, nilai hadiah diatas Rp 1000.000 berupa mesin cuci, kulkas dan sepeda gunung. Hal itu jelas terlihat pada kegiatan gerak jalan berlangsung di Kelurahan Sumber Muliyo Rejo, Kec Binjai Timur. Minggu (3/11).
Pemberian hadia telah di atur dalam PKPU tersebut terutama pada halaman 32, poin 4 yang menyebutkan, pemberian hadiah di batasi dengan nilai Rp.1 juta rupiah. Sedang jika di rujuk dengan harga pasar hadiah luky draw paslon 03 tersebut, mesin cuci, kulkas dan sepeda rata-rata harga di atas sejuta.
Oleh sebab nya, kinerja bawaslu di wilayah setempat atau berjenjang ke atas nya di nilai kurang merespon pengawasan kegiatan paslon pada masa kampanye Pilkada.
Aref Budiman Simatupang SH MH, praktisi hukum mengatakan, bawaslu tidak proaktif dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye paslon. Seharus nya Bawaslu sudah bisa mengambil tindakan atau berupa teguran atas kegiatan paslon dan bahkan bisa di bubarkan jika perlu kegiatan yang bertentangan dengan aturan berlaku.
Penulis : M Mendrofa.

