Padang Lawas, wartapolti.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Padang Lawas, Adi Putra Halomoan Hasibuan melalui pejabat pungsional urusan pensiunan, H. Ashari Gunung Hasibuan di ruang kerjanya, Jumat (15/7/2022) mengatakan, sebanyak 104 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemkab Padang Lawas memasuki masa purna bakti atau memasuki batas usia pensiun dan meninggal dunia pada bulan ini.
ASN yang akan memasuki masa pensiun merupakan eselon III, IV, Staf pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat) yang berstatus sebagai ASN di Pemerintahan setempat.
“Total ASN yang pensiun bulan Juli ini sebanyak 104 dengan rincian yang memasuki batas usia pensiun (BUP) berjumlah 97 orang dan 7 orang meninggal dunia,” terangnya.
Adapun ASN memasuki batas usia pensiun sampai akhir Juli dan 1 Agustus 2022, antara lain Kabag Ekonomi Setdakab Palas, Gempur Nasution, S.Sos, Camat Huristak, M. Lelan Daulay, SE, dan sejumlah Kepala Sekolah serta Staf di lingkungan kerja Pemkab Padang Lawas.
Penulis : YW. Manalu

