Kota Binjai, WartaPolri.Com – Diduga Ilegal dan merusak lingkungan, Walikota Binjai AMIR HAMZAH dan MUSPIDA Meninjau lokasi galian C di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga Beguldah.
Demikian di unggah Walikota Binjai tersebut di blog pribadinya bernama Amir Hamzah, Jumat ( 19 – 8 – 2022 )

“Penambangan pasir dan batu harus memiliki ijin. Jangan sampai aktifitas galian C menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan merugikan masyarakat di sekitarnya” kata Amir Hamzah.
Penulis : M Mendrofa.

