Padang Lawas, wartapolri.com – Dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Padang Lawas, Polres Padang Lawas melalui Sat Narkoba, tida main – main akan menangkap siapapun, baik bandar maupun pemakai.
Atas informasi dari masyarakat, Sat Norkoba Polres Palas berhasil meringkus IP (25) dengan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 500 gram.

Kepada awak media, Kapolres Padang Lawas, AKBP. Indra Yanitra Irawan, SIK. M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butarbutar, SH mengatakan, pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Padang Lawas tidak pandang bulu terhadap siapa saja, baik dia bandar, pengedar dan pemakai narkoba wajib ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kali ini personil Sat Narkoba Polres Palas, berkat informasi masyarakat berhasil mengamankan pengedar narkoba golongan I jenis daun ganja kering dari tersangka IP (25) warga Desa Sihiuk Kecamatan Lubuk Barumun saat berada di kebun kelapa sawit milik warga Desa Sihiuk. Barang Bukti didapat dari tangan tersangka satu bungkus plastik assoi warna hitam diduga berisi daun ganja kering seberat 500 gram dan satu bungkus kecil daun ganja kering seberat 20.56 gram serta uang tunai Rp. 110.000,- terang Kasat Narkoba, Kamis (1/9/2022).
Selanjutnya, AKP. Agus M Butarbutar, SH menyampaikan bahwa penangkapan IP (25) berawal dari informasi dari masyarakat mengatakan di ladang kelapa sawit warga Desa Sihiuk sering terjadi transaksi narkoba serta tempat untuk menkonsumsi barang haram tersebut.
Selanjutnya, personil Satres Narkoba Polres Palas melakukan pengintaian terhadap pelaku, dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti daun ganja kering, ucapnya
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Lawas, sedangka pelaku IP sementara ditahan di RTP untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut, kata Kasat Narkoba,AKP. Agus M. Butarbutar,SH.
Penulis : YW. Manalu.

