Padang Lawas, wartapolri.com – Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022 seluruh SPBU di wilayah Kabupaten Padang Lawas tidak dibenarkan lagi menjual BBM jenis Partalite dan Biosolar dijual memakai jerigen.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Padang Lawas, Gozali. Saat ini masih dilakukan sosialisasi seluruh SPBU untuk tidak menjual BBM secara jerigen, terangnya, Sabtu (03/09/2022).
Berdasarkan hasil rapat di kantor Polres Padang Laws dengan mengundang delapan (8) pemilik SPBU dan telah membuat kesepakatan serta sosialisasi bahwa pemilik SPBU tidak dibenarkan menjual BBM berjerigen.

“Jika terdapat ada SPBU menjual BBM jenis Pertalite dan Biosolar pakai jerigen walaupun lima (5) liter, akan dikenakan sangsi dengan mencabut izin SPBU nya dan pemilik SPBU didenda sebesar 60 Miliyar bahkan ancaman hukuman penjara 2 tahun,” tegas Gozali.
Gojali meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut sama – sama mengawasi dan melaporkan jika ada SPBU yang menjual BBM berjerigen.
“Jika masyarakat melihat pelanggaran dengan menjual minyak subsidi berjerigen tolong di fhoto dan laporkan ke Pertamina atau Disperindag, katanya.
Jadi penjual minyak Biosolar dan Pertalite menggunakan mesin Pertamini di Desa – Desa, itu adalah ilegal, tidak diakui di Pertamina, yah, kalau mau usaha jual BBM bisa membuka usaha Peratashop atau Pertades, inikan resmi, jelas Kadis Gozali.
Lanjut Gozali, kami mengingatkan kepada pemilik SPBU untuk mematuhi aturan yang ada sehingga tercapai situasi kondusif. Tujuannya sangat baik, karena beban subsidi itu mahal, sehingga penggunanya tepat sasaran, ujar Gozali.
Penulis : YW. Manalu

