Diduga Sudah Didamaikan Di Polres Binjai, Sugiharto Pertanyakan Kasus Pencabulan Tarhadap Putri Kandungnya Yang Masih Dibawah Umur

Binjai, WartaPolri.Com – Sugiharto ( 50 tahun ) warga Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat merasa sangat kecewa dan tak terima serta akan mengadukan balik, bila kasus pencabulan yang dialami oleh putri kandungnya “SRP” ( 16 tahun ) dengan pelaku ( HP ) didamaikan apalagi tanpa sepengetahuan dirinya. Diketahui bahwa pelaku sudah beristri yang adalah menantu dari bekas istrinya, dan perbuatan pencabulan tersebut terjadi di sekitaran Kelurahan Payah Robah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. Hal ini dikatakan Bapak Kandung korban pencabulan tersebut pada WartaPolri.Com Rabu malam ( 26 – 4 – 2023 )

 

Dalam wawancara tersebut, Sugiharto menceritakan bahwa putri kandungnya ( SRP ) memang selama ini ikut atau tinggal dengan bekas istrinya yaitu Supiah Nur ( 44 tahun ) di Gang Keluarga Lingkungan III Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat. Dan setelah terbongkarnya perlakuan pencabulan yang dilakukan ( HP ) terhadap putrinya ( SRP ) dan hal ini telah dibuat pengaduan oleh bekas istrinya Supiah Nur ( ibu kandung korban ) di Polres Binjai, sesuai Laporan Polisi Nomor : STTLP/85/II/2023/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA Tertanggal 13 Pebruari 2023.

Yaitu Tindak Pidana : UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82.

 

“Tetapi ketika saya ke Polres Binjai, dan menanyakan tentang kelanjutan perkara atas pencabulan terhadap putri kandung saya itu, malah saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah didamaikan, koq bisa seperti itu, dan koq saya tidak tau ini, dan bagaimana dengan nasib putri saya kedepannya?” kata Sugiarto terkejut.

 

“Saya tidak terima seandainya betul memang sudah ada perdamaian secara sepihak yang tidak saya ketahui, saya akan berjuang untuk mendapatkan keadilan yang seadil adilnya untuk putri saya, apalagi masih dibawah umur” pungkas Sugiarto.

 

Menurut pantauan awak media ini, bahwa info Perdamaian yang tidak melibatkan Bapak Kandung korban tersebut, terjadi dengan kesepakatan sebesar Rp.17 juta, dan anehnya yang diserahkan pada korban melalui Ibu Kandungnya hanya Rp.3 juta saja.

 

Penulis : M Mendrofa.

 

Mungkin Anda Menyukai