Binjai, WartaPolri.Com – Sugiarto ( 50 tahun ) warga Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Serapit Langkat minta Fihak Polres Binjai segera tangkap Pelaku Pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih dibawah umur ( SRP ) yang dilakukan oleh ( HP ) sesuai dengan Pengaduan yang telah diadukan oleh mantan istrinya SUPIAH NUR ( Ibu Kandung Korban ) di Polres Binjai, yaitu Laporan Polisi Nomor : STTLP / 85 / II / 2023 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 Pebruari 2023.
Yaitu Tindak Pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82.
‘Saya sangat berharap agar Fihak Polres Binjai segera Menangkap pelaku pencabulan tersebut, karena hingga kini pelakunya masih berkeliaran” harap SUGIHARTO Jumat ( 19 – 5 – 2023 )
Ditanya tentang adanya isyu telah Didamaikan Sepihak dan tanpa diketahui dirinya, SUGIHARTO mengatakan, “Saya tidak tau dan tidak mengerti itu, seandainya betul sudah ada perdamaian secara sepihak yang tidak saya ketahui, tentu saja saya tidak terima dan saya sangat keberatan akan hal itu” pungkasnya.
Penulis : M Mendrofa.

