LSM GMICAK Kep. Nias Desak Kapolsek Pancur Batu Tuntaskan Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Nias – WartaPolri.com – Salah seorang ibu rumah tangga atas nama Lefistina Zalukhu  warga Desa Soewe Kecamatan Gido Kabupaten Nias yang berdomisili di Pik- pik Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit Deli Serdang melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap suaminya Sabarudin Telaumbanua di Polsek Pancur Batu, pada bulan September tahun 2023.

Terkait informasi laporan pengaduan masyarakat tersebut disampaikan Lefistina Zalukhu (Suami Korban) Kepada awak Media ini, melalui telepon seluler sekira pukul 15:45 Wib, Rabu (1/11).

Lifistina Zalukhu menjelaskan kepada Media ini, bahwa pihaknya telah resmi menyampaikan Laporan Pengaduan melalui Laporan Polisi  Nomor : STTLP/371/IX/2023/RESTABESMEDAN/SEKPC.Batu, tanggal 26 September Tahun 2023. Pasalnya, laporan saya tersebut hingga 1 bulan belum tertuntaskan. Terlapor diduga kebal Hukum.

” Sudah satu bulan lebih laporan saya sampaikan di Polsek Pancur Batu, hingga sampai saat ini diduga belum ada tanda-tanda kemajuan proses dari Polsek Pancur Batu. Terkait hal tersebut, Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menuntaskan laporan pengaduan kami dan juga kepada LSM GMICAK Kepulauan Nias untuk mengawal laporan pengaduan kami ini,” jelas Lefistina.

Menyikapi persoalan yang terjadi Arius Mendrofa selaku Ketua DPD LSM GMICAK Kepulauan Nias mendesak Polsek Pancur Batu agar secepatnya memproses laporan masyarakat tanpa pandang bulu.

” Saya sangat menyayangkan atas laporan pengaduan masyarakat ini sebab terduga pelaku menganiaya korban dengan menusuk beberapa bagian tubuh korban dengan menggunakan sebilah pisau, dimana belum juga tertuntaskan, sementara keluarga korban sudah lama melaporkan dan sampai saat ini belum juga tertuntaskan,” tegas Ketua DPD LSM GMICAK itu kepada Awak Media, Rabu (01/11/23) di Gunungsitoli.

Sementara Penasehat Hukum DPD LSM GMICAK Kepulauan Nias Yalisokhi Laoli, S.H, juga menyikapi keluhan keluarga korban, pihaknya menyampaikan bahwa sebagai pengayom polisi harus memberikan perhatian terhadap masyarakat yang sedang meminta pertolongan untuk mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan saat ini masyarakat pelapor yang telah melaporkan perkara sangat meminta perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum kepolisian agar kasus tersebut secepatnya diproses.

” Kita berharap agar proses penyelidikan/penyidikan sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku sehingga terbukti di tengah-tengah Masyarakat dalam proses Penegakkan Supremasi Hukum sesuai dengan UUD 1945 pasal (1) ayat (3) bahwa Negara kita adalah Negara Hukum, Pasal (28) d ayat 1 tentang Hak mendapatkan Kepastian Hukum serta perlakuan yang sama dihadapan Hukum. Jangan sampai citra kepolisian rusak dimata masyarakat,” terangnya.

Hingga berita ini diberitakan, pihak awak Media sedang berusaha mengkonfirmasi Kapolsek Pancur Batu, Rabu (1/11).

(Alex Bawamenewi)

Mungkin Anda Menyukai