Warga Minta Polres Binjai Bongkar Kasus Dugaan  Penyelewengan Suap Portal Di Kecamatan Binjai-Langkat

Langkat, WartaPolri.Com – Terhendus adanya dugaan kasus suap dan menyuap oleh pihak pengusaha dan oknum pemerintahan di Kabupaten Langkat dalam memuluskan proses pembongkaran portal di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat-Sumatra Utara beberapa pekan lalu perlu dilakukan lidi dan penyelidikan oleh pihak Sat-Reskrim Polres Binjai.

 

Sebelumnya terkabar kalau Camat Binjai, Kecamatan Binjai, Kab Langkat  Fajar Aprianto Sitepu, SE terduga memanfaatkan jabatan nya dan melakukan skenario membuat persoalan baru melakukan pemortalan di wilayah kerjanya di Jalan Ahmad Yani persis di pintu masuk jembatan besi menuju Desa Kwala air hitam, Kecamatan selesai Kabupaten Langkat.

 

Namun demikian, tentunya Fajar Aprianto Sitepu, SE dalam melakukan aktingnya itu tidak seorang diri, namun dibantu dengan peran pembantu dari Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat.

 

Keterangan yang diperoleh dari Sumber kepada WartaPolri.Com menjelaskan ,”Permainan awal kalau Dinas Perhubungan Langkat di Bulan Januari 2024 lalu memasang portal di Jalan Ahmad Yani persis di pintu masuk jembatan besi menuju Desa Kwala air hitam, sehingga membuat 7 perusahaan yang berada di Kecamatan Selesai resah dan gerah dikarenakan unit-unit kendaraan roda 6 dan roda 10 khususnya milik para pengusaha tidak dapat melintas di area jalan kekuasaan Camat Binjai di Kecamatan Binjai Langkat “Kata Mawardi Warga Kwala Begumit Langkat”.

 

Akhirnya utusan dari perusahaan berinisial Misno Warga Desa Kwala air hitam mendekati Fajar selaku Camat Binjai dan melakukan negosiasi alias kongko-kongko agar Portal tersebut di buka.

 

Sandiwara pun dimulai, dan Misno dibantu  inisial Yangat dari Kelurahan Kwala Begumit mengumpulkan tanda tangan segelintir masyarakat yang terduga di bayar oleh pihak pengusaha dari perusahaan tersebut.

 

Yangat dan Misno membawa tanda tangan sejumlah masyarakat dan mengajukan permohonan dari pihak perusahaan dan disampaikan kepada Camat Binjai Fajar Aprianto Sitepu, SE, selanjutnya lewat judul musyawarah jalan kelurahan Kwala Begumit pada hari jumat tanggal 16 Februari 2024 akirnya portal kembali dibuka.

 

Segampang itu Camat Binjai Fajar Aprianto Sitepu, SE mengambil kebijakan, padahal apa yang dilakukan pihak Dishub Kab.Langkat dengan memortal jalan merupakan penegakan Perda Langkat dan suatu keputusan dari Kemenhub yang ada, dan pemortalan itu tentunya upaya melakukan pengawasan terhadap kenderaan yang melebihi tonase pada ruas jalan kelas III ini,” Jelas Mawardi.

 

Pantauan WartaPolri.Com dilapangan tampak pihak Dishub Langkat pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2024 lalu membawa tiang portal dengan kendaraan alat berat Kren dan bahkan kami mengira akan dipasang kembali portal tersebut.

 

Namun terlihat 2 orang cukong Misno dan Yangat bersama komplotan nya yang mengaku sebagai para supir-supir dari perusahaan tersebut sempat menghalang-halangi pemasangan portal tersebut, dan terlihat terjadi negosiasi alias kongko-kongko yang akirnya tiang portal kembali di bawa oleh pihak Dishub Langkat tersebut untuk di simpan kembali.

 

Pasca batalnya pemortalan itu kembali di pertanyakan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhany.S.IP, M,SP, lewat WhatsApp telepon selulernya dan Ia nya dengan gamblang menjawab ,”Nanti kita cari waktu yang pas untuk pemortalan, menghindari warga yang komplain nanti kita minta pengawalan dari pihak Kepolisian” Ungkapnya dengan singkat.

 

Namun hingga kini pernyataan  Arie Ramadhany.S.IP, M,SP selaku Kadishub Kabupaten Langkat belum juga terlaksana pemortalan dan terkesan janji hanya hisapan jempol belaka sebagai harapan angin surga yang tak kunjung terlaksana.

 

Terkait beredarnya masing-masing pihak perusahaan telah mendonasikan biaya hingga puluhan juta rupiah dalam upaya pembongkaran portal, Camat Selesai Yanes Permanta Sitepu, S.STP, MAP saat diwawancarai WartaPolri.com saat berada di Kantor Dishub Langkat Kamis (21/03/2024) kemarin juga mengakui,”Saya memang mendengar kalau pihak setiap perusahaan telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk pembongkaran polrtal, namun demi Allah kami tidak ada menerima uang itu” Ungkap Yanes Permanta Sitepu seolah-oleh heran.

 

Pada kesempatan itu juga Camat Binjai Fajar Aprianto Sitepu, SE juga mengakui kalau mereka sama sekali tidak ada menerima uang dari pihak perusahaan, namun pihak perusahaan memberikan uang berupa santunan dan konpensasi kepada masayarakat Lingkungan III Kelurahahan Kwala begumit melaui pengurus BKM setempat.

 

Fajar Aprianto Sitepu, SE bahkan mengakui kalau pembukaan portal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan dan mengkangkangi Keputusan Mentri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang portal untuk mengatasi Truck Over Tonase, dan Camat Binjai tersebut berdalih kalau itu semua untuk memenuhi permintaan masyarakat dan perusahaan.

 

“Kami sama sekali tidak ada menerima uang dari pihak perusahaan, tapi pihak perusahaan ada memberikan uang kepada pengurus BKM setepat untuk biaya konpensasi kepada masayarakat Lingkungan III Kelurahahan Kwala begumit dan beberapa aitem perjanjian yang disepakati harus dijalani” Ungkap Fajar.

 

Namun ketika Fajar Aprianto Sitepu, SE selaku Camat Binjai dipertanyakan tentang kebijakan dan kewenangan nya melanggar  Perda Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2020 dan melanggar Keputusan Mentri Perhubungan No 3 Tahun 1994, Ia nya mengakui, namun Fajar bersikeras melakukan pembelaan kalau Ia nya hanya mengikuti permintaan masyarakan dan perusahaan asal perjanjian dijalankan dengan benar.

 

“Memang melanggar Perda Langkat dan Kemenhub yang ada, tapi ini kan juga mengingat permintaan Warga masyarakat di Kelurahan Kwala Begumit ini, sebab banyak supir-supir dan karyawan banyak yang bekerja di 7 perusahaan itu, sehingga kita lakukan musyawarah dan membongkar kembali portal tersebut.” Ungkap Fajar.

 

Adanya dugaan permainan suap menyuap dalam upaya meraup keuntungan besar dari pihak perusahaan di Kecamatan Selesai oleh pihak oknum-oknum aparat Pemerintahan di Kabupaten Langkat yang memanfaatkan jabatan nya, kiranya menjadi perhatian serius buat Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP bahwa Camat Binjai  Fajar Aprianto Sitepu, SE bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhany.S.IP, M,SP telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2020 tentang peyelengaraan jalan dan mengkangkangi Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang portal untuk mengatasi Truck Over Tonase.(Den).

Mungkin Anda Menyukai