Madina, WartaPolri.Com – Kajari Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Dr MUHAMMAD IQBAL, SH, MH, di nilai lamban menangani kasus pemerkosaan, sudah di tangkap tiga bulan di polres madina kok bisa lepas Lagi, menurut orang tua korban Nur Mila Rangkuti, sudah sesui prosudur mulai awal peroses pengaduan pelaku ke polres kab, madiana.
Orang tua korban sudah memaparkan ke pihak penyidik di polres Madina saat ini di tangan i atas nama Rudi.
Kelurga Besar marga Rangkuti yang pernah di konfermasi dari no washap, paman kami Ramli Rangkuti tokoh marga Rangakuti berasal dari Aek guo batang Natal, berharap kepada pak Kajari Madina agar kasus pemerkosaan ini di peroses secara hukum berlaku, dan di adili seadil- adilnya, dugaan kami dari keluarga korban ada udang di balik batu, masak udah di tahan di polres pelaku Inisial U.L.P. sampai sekarang pihak Kajari Madina mengatakan berkas belum lengkap dari pihak penyidik polres kab, Madina.

Pada hari Senin lewat sudah di konfer masih pihak Kajari kab, Madina melalui kasat intel, menurut peneranganaya berkas pertama memang kurang lengkap di antarkan penyidik ke Kajari kab, madiana, tapi ini baru hari ini sampai berkas dari penyidik polres Madina hasil kontruksi di lakukan pada hari Senin 07-05- 2024, kita tunggu hasil pemeriksaan berkas dari jaksa penuntut umum tuturnya, kami akan atensi secepat kami dari pihak kejaksaan kab, madiana akan menerapkan hukum yang adil , kami juga gak ada tekat tidak melanjutkan kasus pemerkosaan ini pungkasnya.
Tiga bulan lalu pihak keluarga korban & wartawan sudah audensi ke polres kab, madiana yang di Terima pak Kapolres : AKBP ARIE SOFANDI PALOH , SH,., M, I, K.
menurut keterangan pak Kapolres saat itu di ruangan tempat rapatnya dan kasat Reserse, udah sesuai perosudur penangkapan pelakunya.
Toh kenapa berkas pemerkosaan dari pihak penyidik di tolak pihak Kejari madiana, ada apa dengan pak Kajari madiana, kelurga korban menduga ada permaina kasus pemerkosaan ini saat di konfermasi orangtua korban dari no wshapnya.
Orang tua korban berharap kepada pak Kajari kab, madiana agar di terima berkas kasus pemerkosaan anaknya, kan udah di lakukan kontruksi ulang jadi ini perkuat bahwa menentukan sipelaku jelas Inisial U.L.P. pelakunya paparanya.
Peliput ( O.R )

