Safrin Zebua Akhirnya Telah di Tetapkan Tersangka dugaan Penganiayaan Siswanya

Nias Selatan, Wartapolri.com – Kepolisian resor Nias Selatan akhirnya menetapkan tersangka Safrin Zebua terduga pelaku penganiayaan siswa SMK Negeri 1 Sidua’ori Yaredi Ndruru.

 

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian.

Sesuai Surat Penetapan Tersangka.

Nomor. :  B / 129/ IV / RES.1.6 / 2024 / RESKRIM.

menyampaikan bahwa untuk saat ini tersangka belum di lakukan penahanan.

karena masih sakit dan dirawat dirumah sakit”, tambahnya.

 

Selanjutnya, tersangka di kenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan/atau Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Orang tua korban an, Yantiria Telaumbanua. telah melaporkan Safrin Zebua pada tanggal.11 April 2024.dengan laporan polisi .

nomor : LP/B/50/IV/2024/RESKRIM/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATRA UTARA.

 

(TIM)

Mungkin Anda Menyukai