Kota Binjai, WartaPolri.Com – Penggunaan Anggaran Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Kominfo Kota Binjai pada tahun berjalan 2024 salah satunya adalah tentang pelaksanaan Anggaran Layanan Hubungan Media, harusnya pakai surat ( disurati )
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai Sofyan Siregar pada media Online WartaPolri.Com saat mengkonfirmasi tentang sistim yang digunakan oleh Dinas Kominfo Kota Binjai dalam pelaksanaannya serta media mana saja yang mendapatkan anggaran tersebut, mengingat di Kota Binjai sangat banyak beragam media, melalui WhatsApp nya Rabu ( 14/8/2024 )
“Kalau konformasi pakai surat saja Bang” jawab Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai tersebut, mengingat sangat banyak ragam media yang menjalankan tugasnya di kota Rambutan.
“Karena kita kan Pemerintahan” kata Sofyan memperjelas.
Di lain pihak, kepada WartaPolri.Com Politisi PDI-P Kota Binjai Aman Simbolon Kamis ( 15/8 ) mengatakan, bahwa Publik berhak tau Penggunaan Anggaran Daerah, “Yaa Publik berhak tau penggunaan anggaran daerah, apalagi dengan adanya Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik.
Menurut sumber WartaPolri.Com di Kota Binjai Kamis ( 15/8 ) mengatakan bahwa “Tidak ada yang salah tentang menyurati itu, namun yang namanya Penggunaan Anggaran itu tanpa diminta pun harusnya dipublikasikan” kata sumber. ( M Mendrofa )

