Madina, WartaPolri.Com – Kasus pemerkosaan yang dialami seorang anak (AU) santri pondok pesantren Mustafawiyah Purba Baru yang terjadi Februari 2024 lalu, kini sudah ke tahap Rekonstruksi, Senin ( 5/5/2025 )
Pada Kesempatan gelar perkara tersebut di Hadiri oleh personil polres Madina Rudi Faizal salaku sebagai penyidik dan pihak kejaksaan salaku jaksa penuntut umum serta Rehabilitas sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal.
Tujuan dari gelar perkara tersebut untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Selajutnya gelar perkara ini juga merupakan tahapan hukum yang dilakukan sebelum jatuhnya penetapan hukum terhadap sipelaku dan juga merupakan tahapan penyidikan.
Dalam proses gelar perkara ini si korban langsung memperakan tahapan demi tahapan proses kejadian yang dialami korban dan disaksikan langsung pelaku, penyidik serta jaksa penuntut umum.
Nurmila Rangkuti Salaku orang tua korban menyampaikan langsung ucapan terima kasihnya kepada penyidik karena sudah berusaha profesional dan bekerja keràs sehingga kasus ini bisa terungkap serta kedepanya sipelaku mendapatkan ganjaran dan hukuman yang seadil-adilnya.
Saya salaku orang tua sangat berterima kasih
kepada penyidik karena sudah berusaha profesional dan bekerja keràs sehingga kasus ini bisa terungkap serta kedepanya sipelaku mendapatkan ganjaran dan hukuman yang seadil-adilnya. Tutupnya. (Tim)

