Madina, WartaPolri.Com – Sudah 3 bulan laporan / pengaduan korban penganiayaan terhadap Erwin Batubara di Polres Mandailing Natal seperti berjalan ditempat, pengaduan ini sesuai dengan LP B/55/2025 pukul 16/43 wib SKPT Polres Mandailing Natal, yaitu
UUD no 1 thn 1946 tentang KHP sebagai mana di maksut pasal 352.

“Seluruh keluarga dan saudara saudara kami mendesak dan berharap agar pihak Polres Mandailing Natal segera proses pengaduan kami tentang penganiayaan suami saya” kata Ibu ROSIDAH RANGKUTI yang adalah istri dari korban, hari ini Jum’at ( 9/5/2025 )
Seperti di ketahui bahwa telah terjadi Penganiayaan atas nama ERWIN BATU BARA ( korban ) yang dilakukan oleh “Al” dan “AN” alias UCOK di Pemukiman Desa Purba Baru Kecamatan Penyambungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal ( Sumut ) diduga karena Batas Tanah / Rumah, dan telah dilaporkan ke SKPT Polres Mandailing Natal. ( Tim )

