Madina, WartaPolri.Com – LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA, Menerima Laporan dari salah satu warga yang tidak mau disebut namanya bahwa Penambang Tanpa ijin beroperasi di jambur torop Kecamatan Batang Natal
Mandailing Natal, Lembaga Investigasi Negara, Apresiasi atas Penertiban Tambang Emas llegal (PETI) di kotanopan oleh Polres Mandailing Natal” dan Forkopimda” sampai saat ini tersangka dalam menjalani persi dangan.
Kini giliran Kecamatan Batang Natal, Lembaga Investigasi Negara menyampaikan kepada Kapolres Mandailing Natal, agar menertibkan Penambang tanpa isin yang ada di kecamataan batang natal, dan mengambil tindakan jangan Himbauan saja, indikasi sudah memasuki wilayah Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) sedang beroperasi di Jambur torop” Ketua Lembaga Investigasi Negara, menyampaikan Kapolres Mandailing Natal, agar menertibkannya jangan ada pilih kasih.
Penambang Emas Tanpa Isin (PETI) ini sudah mengancam Hutan ,Sungai, dan sudah ada korban mari kita renungkan demi masa depan
Penambang Emas Tanpa Isin (PETI) ini sudah mengancam Hutan, Sungai, masih banyak usaha, lain dari kegiatan ilegal, ini kita ketawa besok pasti menangis, karna timbulnya longsor akibat pengerusakan lingkung an, Emas ini pasak bumi, berintegrasi,dengan Bumi, mari kita hayati dari tahun silam sampai saat ini Bumi makin panas, cuaca tak menentu,akibat Apa ???
Imbuhnya Ketua Lembaga Investigasi Negara
Ketua Lembaga Investigasi Negara Menyampaikan kepada Polres Mandailing Natal ,dan Kehutanan, baik Lingkungan Hidup agar monitoring kelapangan dan menertibkan Penambang ilegal atas laporan warga tersebut,
Ketua Lembaga Investigasi Negara menyampaikan kepada awak media bila tidak ada tanggapan dari pihak instansi terkait, akan membuat laporan ke instansi ESDM jakarta. Imbuhnya Ketua Lembaga Investigasi Negara (tim)

