Panyabungan, WartaPolri.Com – Siang itu Matahari bersinar dengan gagahnya menyinari bumi Tampak Alam bersahabat dengan cuaca yang cerah mem berikan panasnya pada kehidupan manusia, saat itu tgl 20 juni 2022 pukul 14,00wib,masih terngiang secara jelas di ingatan sosok janda lemah yang tak berdaya bernama Nurhasanah
Kehadiran keempat ora ng bernama AD, PK, KD dan MS, bagaikan bak petir yang menghem paskan dadanya disiang itu kehadiran 4 (empat) orang tersebut dan puluhan pengunjung, serta rekan kerja Nurhasanah menja di saksi bisu betapa
kejamnya ke empat orang, yang dipelopori AD.
Cerita bermula saat AD berteriak mengatakan parhutang!!! Nurhasanah
serta mengucapkan berbagai kata kata kotor dan makian terhadap Nurhasanah yang saat itu sedang sibuk -sibuknya melayani pembeli. Untuk meredah suasana Nurhasanah bermohon kepada AD agar berbicara pelan dan menghargai dirinya yang sedang bekerja dan terlihat pengunjung.
Pondok manyabi sedang ramai -ramainya dimana dirinya sedang bekerja melayani pembeli namun AD kembali menguatkan suaranya sejadi jadinya sampai sampai Nurhasanah sang janda lemah yang tak berdaya itu hendak dimasa para komplotan yang ditunggangi AD. Kedua orang suruhan AD memegang badan Nurhasanah dengan keras dari belakang hingga AD dengan leluasa memegang muncung milik Nurhasanah dan menunjuk unjuk menggunakan jari dibagian bibir Nurhasanah bagaikan topeng monyet pemandangan tersebut.
Tampak tidak elok dipandang di negeri kota beradat taat beribadat
semboyan kebanggaan Madina, Nurhasanah terus meminta tolong namun tertawaan dan makian selalu bersema yam didirinya sampai se ketika beberapa menit siksaan tersebut terhenti dan Nurhasanah terlihat menghubungi ZS, salah seorang sahabat yang rupanya diperkenalkan Nurhasanah kepadanya

Saat pinjaman Hutang antara AD dan ZS dimana Nurhasanah sebagai peran tara,Nurhasanah menelepon ZS sambil bercerita kejadian yang menimpa saat itu tidak waktu yang lama ZS datang menjumpai ke empat orang terrsebut yang telah mempermalukan Nurhasanah dan bertemu dipemakaman masal muslim yang tidak jauh dari pondok manyabi. ZS bercerita jangan kalian permalukan Nurhasanah jangan kalian peras orang yang lemah sebab itu dia tidak ada kaitannnya terliibat Hutang tersebut ZS menjelaskan bahwa hutangnya kepada AD sudah lunas 14 hari yang lalu. Dan menurut ZS, anak kandung AD yang bernama H sebagai saksi pelunasan hutang tersebut.
Hutang antara ZS pada AD mendengar Hutang tersebut telah lunas saat keterangan disam paikan H melalui HP saat pembicaraan pada ZS, terlihat AD menjadi malu dan merasa berang
Alhasil AD membuat sekenario me laporkan Nurhasanah di Polres Madina pada Visumnya AD menyampaikan ada bekas luka sayatan di se kujur leher dan didalam keterangan nya unit1 Polres Madina pada saat pemeriksaan Nurhasanah telah membanting dirinya dan menginjak injak bagian tubuhnya ketika itu penyidik unit 1 polres Madina memang
gil dan memintai keterangan kepada terlapor atas nama Nurhasanah anehnya belum jelas seperti apa motif kebohongan AD. Penyidik sudah melakukan gelar perkara fari tingkat penyelidikan hingga tingkat penyidikan berbekal alat bukti Visum yang diduga palsu dan 1 buah pakaian bekas cucian milik AD yang telah dicari dan diserahkan kepolres Madina
Anehnya Muhammad Sulaiman Harahap SH dan Subur Siregar SH mempertanya apakah pakaian yang diserahkan AD merupakan pakaiannya pada saat kejadian? Penyidik menyatakan ya dan kedua kuasa hukum kembali bertanya apakah pakaian tersebut ditemukan adanya robekan atau bekas luka? Penyidik menjadi gelagapan dan menjawab bahwasanya pakaian tersebut tidak robek dan tidak ada bekas luka dimana pakaian tersebut telah di cuci sehingga alat alat bukti pada saat kejadian hilang akibat cucian
Muhammad Sulaiman Harahap SH,dan Subur Siregar SH, terpinggal pinggal atas keterangan yang sisampaikan penyidik bahwa perlu diketahaui sebelumnya Nurhasanah juga melaporkan kasus yang menimpa dirinya tertang gal 20 juni 2022 di Polres Madina yang tertuang dalam laporan polisi nomor:Lp/B/205/V11/2022/splt/polres Madina/Polda Sumut tanggal 19 juli 2022 yang saat ini laporan tersebut ditangani oleh Unit1V polres Madina dimana dalam laporan nya Nurhasanah melapor kan kasus pencemaran nama baik terhadap AD yang di atur pada pasal 310 KUHP.
Adapun unsur dari pasal tersebut antara lain dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik menuduh melakukan suatu perbua tan ; menyiarkan tuduhan supaya diketahaui umum sementara berangkat dari permasalahan diatas saksi pakta para pekerja dan para pengun jung bersedia menjadi saksi bahwasanya permasalahan terlapor AD dan Nurhasanah tidaklah benar dan tidak ada penganiayaan pada saat itu kuasa Hukum atas nama Muhammad Sulaiman Harahap SH, mendorong Polisi untuk bekerja secara Netral tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Subur siregar SH menilai Polres Madina terutama penyidik Unit1 harus menghadir kan kedua belah pihak untuk hadir dimana keterangan mereka dapat di dengar sekaligus dalam acara kontrontir ini akan melihat pihak mana yang melakukan kebohongan
Subuh Siregar SH selaku Ketua KAI Tabagsel berharap Polisi dapat bekerja secara profesional dalam memandang persoalan secara Objektif
Muhammad Sulaiman Harahap SH juga menjelaskan terbit laporan AD melanggar pasal 220 KUHP barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada dihukum penjara selama lamanya satu tahun empat bulan JO pasal 311 ayat (1)JUHP berbunyi : barang siapa melakukan kejahatan manista atau manista dengan tulisan dalam hal ia di isinkan untuk mem buktikan dan jika tudu han itu dilakukannya sedang diketahauinya tidak benar dihukum karna salah memitnah dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun dan ke empat gerombolan tersebut dapat terseret pasal 56 bunyi pasal 56 KUHP adalah sebagai berikut dipidana sebagai pem bantu kejahatan
1 mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
2 mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan utk melakukan kejahatan
Saya meminta Doa masyarakat hendaklah Hukum ditegakkan dgn aebenar benarnya meskipun langit akan runtuh (Rispansyah putra)

