3 Bulan Kasus Mengendap Di Polres Binjai, Ketua FK-Puspa Minta Agar Pelaku Pencabutan Anak Segera Ditahan

Kota Binjai, WartaPolri.Com – Ketua Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak ( FK-PUSPA ) Kota Binjai, Sugi Hartaty Santoso ( foto ) minta Polres Binjai segera menahan terduga pelaku pencabutan ( AZ ) terhadap anak dibawah umur ( Ald ) umur 16 tahun, warga Kelurahan Berngam Kota Binjai, yang pengaduannya sudah lebih 3 bulan lamanya, sesuai bukti laporan LP/B/800/IX/2022/SPKT/POLRESBINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, Tertanggal 16 September 2022.

Yaitu Tindak Pidana UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 UU 17 / 2016.

 

Menurut Sugi Hartaty Senin ( 19 – 12 – 2022 sangat menyayangkan adanya kasus pencabutan anak di Kota Binjai,

“Dan sudah lebih 3 bulan dilaporkan di Polres Binjai, namun belum juga ada titik terang, untuk itu saya berharap pada fihak Polres Binjai dan Jajaran yang Berwajib, Agar segera berproses untuk menyelesaikan kasus dan melakukan penangkapan. Apalagi kasus pencabutan anak merupakan salah satu Konsen Pemerintah Indonesia khususnya Kota Binjai yang mana Kota Binjai sedang berproses sebagai Kota Layak Anak” ungkap Ketua FK-PUSPA tersebut.

 

Orang Tua ( Bapak ) korban Saderakhi Mendrofa yang dijumpai WartaPolri.Com Selasa ( 20 – 12 – 2022 ) di kediamannya Kelurahan Berngam Binjai, merasa kecewa atas kinerja Kepolisian atas apa yang telah dialami anaknya ( ald ) karena sudah lebih 3 bulan dilaporkan di Polres Binjai, namun Pelaku belum juga ditangkap.

“Anak saya sudah berminggu minggu trauma atas kejadian itu, kami mohon keadilan….” harap Bapak korban.

 

Penulis : M Mendrofa.

 

Mungkin Anda Menyukai