Mandailing Natal, WartaPolri.Com – Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira Pukul 04.00 Wib.
Tempat kejadian
Dusun Pulo Padang Kec.Lingga Bayu Kab.Mandailing Natal.
Identitas tersangka, 1. ALI AMAN RASID, Laki-laki, Ttl P. Padang, 05 Agustus 1988, Umur : 33 Thn, Islam, Menikah,Wiraswasta Alamat Dusun Pulo Padang Desa. Simpang Durian Kec. Lingga Bayu Kab.Mandailing Natal.
2. DEDDI IRAWAN, laki-laki, TTL / Pulo Padang 10 Mei 1990 (32 tahun), Islam, menikah, wiraswasta, alamat Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian Kec. Linggabayu Kab. Madina.
3. RIPAI, laki-laki, TTL / Aek tapus 10-05-1991 (31 Tahun), Islam, menikah, wiraswasta, alamat Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian Kec. Linggabayu Kab. Madina
Barang Bukti yang diamankan di rumah Pelaku/tersangka Aliman Rasid, 161 (seratus enam puluh satu) buah plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu dengan berat brutto 30.44 (tiga puluh koma empat puluh empat) gram, 30 (tiga puluh) buah plastik transparan ukuran sedang. Yang diduga berisikan Narkoba Jenis Shabu dengan brutto 8.48 (delapan koma empat puluh delapan) gram, 1 (satu) buah Plastik transparan ukuran sedang yang di duga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu dengan berat brutto 0.74 (nol koma tujuh puluh empat) gram.
– 1 (satu) buah plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 40 (empat puluh) gram.
1 (satu) buah Timbangan merek HWH, 1 (satu) Buah hand Phone infinix, 1 (satu) Buah Sekop, 1 (satu) Buah Alat hisap/Bong, 14 (empat belas) Buah kaca pirek, 1 (satu) Buah Mancis, 1 (satu) Buah Tas Warna Coklat, Uang sebanyak Rp. 650.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Barang Bukti yang di amankan dari Rumah Sdra DEDDI IRAWAN, 4 (empat) buah plastik Klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 1.20 (satu koma dua puluh) gram, 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan berukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 3.73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram, 2 (dua) Buah plastik Klip transparan yang berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2.04 (dua koma nol empat) gram, 1 (satu) Buah tas sandang Warna Biru, 2 (dua) Bungkus Plastik Klip transparan, 1 (satu) Buah Skop yang terbuat dari kertas Rokok, 1 (satu) Unit Hand Phone Merek LUNA dan Uang Sebanyak Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah)
Barang bukti yang diamankan dirumah pelaku/tersangka RIPAI, 2 (Dua) bungkus besar plastik klip transparan.
Kronologis penangkapan,Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira Pukul 02.00 Wib, di Dusun Pulo Padang Desa. Simpang durian Kec. lingga Bayu Kab. Madina telah dilakukan penangkapan terhadap 3 (tuga) orang laki-laki Karena diduga keras berdasarkan barang bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu.
Berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika golongan I jenis shabu dan di Dusun Pulo Padang Kec. Lingga Bayu kab.mandailing natal.
Menanggapi informasi tersebut, pada Minggu tanggal 29 Mei 2022 Kapolsek Lingga Bayu AKP MARLON RAJAGUKGUK memerintahkan Personil untuk melakukan penyelidikan di Dusun Pulo Padang Desa. Simpang Durian Kec. Lingga Bayu Kab. Madina yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu AIPDA SUHERI, SH berdasarkan informasi yang diterima bahwa Sedang ada Orang yang hendak melakukan Transaksi Narkoba Gol I Jenis Shabu, selanjutnya pada pukul 03.00 wib personil Polsek Lingga Bayu menuju lokasi yang mana sesuai dengan informasi yang diterima oleh personil Polsek Lingga Bayu berada di lokasi tersebut. Tepatnya di Rumah milik ALI AMAN RASID selanjutnya personil sat Polsek Lingga Bayu mencoba untuk melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki – laki dan dilakukan pengecekkan bahwa di dalam tas Ransel ditemukan narkotika gol I jenis shabu.
Selanjutnya setelah dilakukan introgasi kepada tersang personil Polsek Lingga Bayu Yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu AIPDA SUHERI, bersama dengan 2 orang Personil Polsek Lingga Bayu BRIGADIR YUSRON PANDIANGAN SH dan BRIPTU HAMSAH melakukan pengembangan ke rumah Sdra DEDDI IRAWAN, pada saat di rumah Sdra DEDDI IRAWAN ditemukan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, kemudian dilakukan pendalaman terhadap 2 orang tersangka tersebut dilakukan pengembangan berikut nya kepada pemasuk Narkotika tersebut, dan di lakukan penangkapan terhadap Sdra RIPAI yang merupakan pemasok Narkokita tersebut, dan setelah di lakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Sdri AINUN yang merupakan Sekdes Dusun Pulo Padang Desa. Simpang Durian kec. Lingga Bayu Kab. Madina serta ke 3 (tiga) Pelaku dan barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Lingga Bayu madina untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya Personil Polsek Lingga Bayu Melakukan pengembangan ke desa Lobung Kec. Lingga Bayu Kab. Madina untuk melakukan Penangkapan terhadap Bandar Narkoba atas nama CULEN, namun pada saat Team yang di dampingi oleh Kades Lobung Ali junjung sampai di rumah Saudara CULEN, Namun Pelaku telah melarikan diri dan dalam pengejaran.
Rencana tindak lanjut
Pengembangan utk Kap Jaringan diatasnya, Bawa Tsk ke Mako, Laksanakan Gelar perkara, Lengkapi Mindik dan Proses Lanjut JPU.
(Rispan Syahputra)

